Perbandingan konsep administrative penal law dalam penanganan tindak pidana perpajakan di indonesia dan australia

Abstract

Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) terus menjadi tantangan dalam sistem perpajakan modern karena berpotensi mengurangi penerimaan negara serta mengganggu kepastian hukum. Dalam konteks hukum pidana, dikenal konsep administrative penal law, yaitu ketentuan hukum administrasi yang memuat sanksi pidana, termasuk dalam regulasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan konsep administrative penal law dalam penanganan tindak pidana perpajakan di Indonesia dan Australia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Australia memiliki pengaturan yang lebih tegas terkait pertanggungjawaban pidana perpajakan, termasuk penerapan konsep absolute liability dan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, pengaturan di Indonesia masih menitikberatkan pada pendekatan represif melalui sanksi pidana dengan koordinasi administratif yang belum optimal. Persamaan kedua negara terletak pada penggunaan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan fiskal negara, sedangkan perbedaannya tampak pada tingkat efektivitas penegakan hukum dan model pertanggungjawaban pidana yang diterapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan konsep administrative penal law di Indonesia perlu diarahkan pada penguatan sistem administrasi perpajakan, kepastian hukum, dan optimalisasi mekanisme penegakan hukum berbasis kepatuhan sebagaimana diterapkan di Australia.

How to Cite
Febrian Halomoan, , H. P., & , S. T. W. (2026). Perbandingan konsep administrative penal law dalam penanganan tindak pidana perpajakan di indonesia dan australia. Lentera Negeri, 7(1), 173–186. https://doi.org/10.29210/991660