Peranan sukuk dalam pasar modal syariah di indonesia

Abstract

Sukuk telah berkembang menjadi salah satu instrumen utama pasar modal syariah di Indonesia, namun peran multidimensionalnya sebagai instrumen pembiayaan, investasi, dan pembangunan belum dikaji dalam kerangka hukum yang terintegrasi. Penelitian ini menganalisis peranan sukuk dalam pasar modal syariah Indonesia menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan sistematis yang mencakup bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI), bahan hukum sekunder (jurnal akademik dan literatur ilmiah), serta bahan hukum tersier. Temuan menunjukkan bahwa sukuk menjalankan fungsi strategis yang berlapis: menyediakan alternatif investasi syariah bebas riba, gharar, dan maysir; membiayai infrastruktur nasional melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); mendorong desentralisasi fiskal melalui sukuk daerah; serta memperluas basis investor domestik dan internasional. Lima struktur sukuk utama mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, dan salam masing-masing berkorespondensi dengan akad, mekanisme bagi risiko, dan aplikasi sektoral yang berbeda. Analisis normatif mengungkapkan adanya koherensi regulasi antara UU No. 19/2008, Fatwa DSN-MUI No. 32/2002, dan peraturan OJK, meski masih terdapat kesenjangan normatif dalam kapasitas implementasi, kedalaman pasar, dan distribusi manfaat yang selaras dengan maqasid syariah. Temuan ini menegaskan bahwa sukuk bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, berbasis aset, dan berlandaskan nilai.

How to Cite
Fithrizal, F. (2026). Peranan sukuk dalam pasar modal syariah di indonesia . Lentera Negeri, 7(1), 330–341. https://doi.org/10.29210/992290